Harga Jasa Hukum Hak Paten, Desain Industri, Hak Merek Dagang / Jasa & Hak Cipta diperlukan karena?sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan usaha / perdagangan saat ini maka Anda selaku pelaku usaha perlu melakukan monopoli secara legal atas produk barang / jasa milik Anda sehingga terhindar dari pemalsuan / penggandaan secara ilegal dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan perlindungan Kekayaan Intelektual kami berkeyakinan produk barang / jasa yang Anda miliki secara value akan mengalami kenaikan yang akan menguntungkan usaha / bisnis tentunya. Selain itu perlu kami ingatkan bahwa pencegahan lebih baik dibandingkan tindakan represif / penindakan setelah terjadinya sebuah pemalsuan.
Berikut adalah rincian biaya dan persyaratan serta estimasi waktu dalam proses pengajuan perdaftaran Kekayaan Intelektual.
Biaya yang timbul dalam permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari beberapa elemen biaya yang antara lain dapat dirinci sebagai berikut :
Dalam melaksanakan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI setidaknya perlu dipersiapkan beberapa persyaratan yang secara umum adalah sebagai berikut...
Dalam melaksanakan pendaftaran sampai dengan sertifikasi pendaftaran permohonan estimasi lamanya proses permohonan tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek lamanya waktu proses permohonan adalah 15 bulan, 10 hari; namun pada dalam praktek proses?tersebut saat ini membutuhkan waktu +20-22 bulan. (dengan catatan tidak ada kekurangan formalitas, penolakan sementara, penolakan tetap dan hal-hal lain yang bersifat administratif)
Dalam pelaksanaan pendaftaran permohonan hak cipta tidak ada masa?waktu yang jelas sesuai aturan perundang-undangan, namun dalam prakteknya secara umum lamanya proses permohonan tersebut lebih kurang?selama 12 bulan
Berdasarkan UU Desain Industri lamanya waktu proses permohonan adalah?+/- 12-13 bulan, namun dalam praktek proses tersebut membutuhkan waktu setidaknya 18-24 bulan. (dengan catatan tidak ada kekurangan formalitas, penolakan sementara, penolakan tetap dan hal-hal lain yang bersifat?administratif)
Berdasarkan UU Paten waktu yang dibutuhkan setidaknya sekitar 18 bulan, tetapi dalam praktek namun pada dalam praktek proses tersebut saat ini membutuhkan waktu 30-36bulan. (dengan catatan tidak ada kekurangan formalitas, penolakan sementara, penolakan tetap dan hal-hal lain yang?bersifat administratif)
Untuk jenis pekerjaan serta biaya permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) khususnya untuk pendaftaran MEREK kami berikan 2 (dua) tipe/jenis pekerjaan dan biaya yaitu sebagai berikut:
Untuk Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang lainnya adalah?sebagai berikut:

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme serta biaya lainnya atau untuk memperoleh harga khusus, dapat menghubungi:
Dalam hal lain sudi kiranya mereferensikan kami kepada rekan/saudara/afiliasi usaha atau pihak manapun yang sekiranya memerlukan jasa kami ini.
Dengan perlindungan Kekayaan Intelektual kami berkeyakinan produk barang / jasa yang Anda miliki secara value akan mengalami kenaikan yang akan menguntungkan usaha / bisnis tentunya. Selain itu perlu kami ingatkan bahwa pencegahan lebih baik dibandingkan tindakan represif / penindakan setelah terjadinya sebuah pemalsuan.
Berikut adalah rincian biaya dan persyaratan serta estimasi waktu dalam proses pengajuan perdaftaran Kekayaan Intelektual.
Perincian Biaya
Biaya yang timbul dalam permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari beberapa elemen biaya yang antara lain dapat dirinci sebagai berikut :
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan kepada negara berdasarkan Peraturan Pemerintah
- Biaya jasa hukum Konsultan Kekayaan Intelektual Biaya administrasi dan kesekretariatan
- Biaya telekomunikasi
- Biaya transportasi selama proses merek Biaya pengiriman / kurir
Persyaratan Umum Pendaftaran
Dalam melaksanakan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI setidaknya perlu dipersiapkan beberapa persyaratan yang secara umum adalah sebagai berikut...
Perorangan / individu
- Fotokopi identitas Pemohon (KTP, SIM,?PASPOR, Kartu Mahasiswa, Surat
Keterangan Domisili); - Surat Pernyataan ;
- Surat Kuasa Khusus ;
- Contoh Kekayaan Intelektual (KI) yang?ingin di daftarkan.
Perusahaan / perkumpulan / badan hukum
- Fotokopi identitas Direksi/Ketua/Penanggung Jawab?Pemohon (KTP, SIM, PASPORT, Kartu Mahasiswa,?Surat Keterangan Domisili);
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum atau?Perubahan (jika ada perubahan)
- Domisili/npwp;
- Surat Pernyataan ;
- Surat Kuasa Khusus ;
- Contoh Kekayaan Intelektual (KI) yang ingin didaftar.
Estimasi keseluruhan waktu proses sampai sertifikasi
Dalam melaksanakan pendaftaran sampai dengan sertifikasi pendaftaran permohonan estimasi lamanya proses permohonan tersebut adalah sebagai berikut:
Merek
Berdasarkan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek lamanya waktu proses permohonan adalah 15 bulan, 10 hari; namun pada dalam praktek proses?tersebut saat ini membutuhkan waktu +20-22 bulan. (dengan catatan tidak ada kekurangan formalitas, penolakan sementara, penolakan tetap dan hal-hal lain yang bersifat administratif)
Hak cipta
Dalam pelaksanaan pendaftaran permohonan hak cipta tidak ada masa?waktu yang jelas sesuai aturan perundang-undangan, namun dalam prakteknya secara umum lamanya proses permohonan tersebut lebih kurang?selama 12 bulan
Desain industri
Berdasarkan UU Desain Industri lamanya waktu proses permohonan adalah?+/- 12-13 bulan, namun dalam praktek proses tersebut membutuhkan waktu setidaknya 18-24 bulan. (dengan catatan tidak ada kekurangan formalitas, penolakan sementara, penolakan tetap dan hal-hal lain yang bersifat?administratif)
Hak paten
Berdasarkan UU Paten waktu yang dibutuhkan setidaknya sekitar 18 bulan, tetapi dalam praktek namun pada dalam praktek proses tersebut saat ini membutuhkan waktu 30-36bulan. (dengan catatan tidak ada kekurangan formalitas, penolakan sementara, penolakan tetap dan hal-hal lain yang?bersifat administratif)
Harga Jasa Hukum Hak Paten, Desain Industri, Hak Merek Dagang / Jasa & Hak Cipta
Untuk jenis pekerjaan serta biaya permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) khususnya untuk pendaftaran MEREK kami berikan 2 (dua) tipe/jenis pekerjaan dan biaya yaitu sebagai berikut:
| No. | Tipe | Jenis Pekerjaan | Biaya |
|---|---|---|---|
| 1. | Basic | Penelusuran | Rp2.500.000 |
| Permohonan pendaftaran per merek per 10 jenis barang/jasa | |||
| 2. | Advance | Penelusuran | Rp4.500.000 |
| Permohonan pendaftaran per merek per 10 jenis barang/jasa | |||
| penjawaban usul tolak (hearing) | |||
| Pengambilan sertifikat | |||
| pengajuan keberatan atas merek lain |
Untuk Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang lainnya adalah?sebagai berikut:
| 1. | Permohonan pendaftaran hak cipta | Rp1.500.000 |
|---|---|---|
| 2. | Permohonan pendaftaran desain industri | Rp3.500.000 |
| 3. | Permohonan pendaftaran paten | Tentatif |
- Untuk Permohonan Pendaftaran merek lebih dari satu merek yang diproses secara bersamaan, untuk merek ke-2 (dua) dan seterusnya dikenakan biaya per kelas per sepuluh jenis barang/jasa Rp.2.250.000,- untuk tipe basic dan Rp. 4.250.000,- untuk tipe advance.
- Semua biaya-biaya diatas diluar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau Biaya ke Negara untuk Permohonan Pendaftaran
keterangan jasa
- Penelusuran.?Konsultan KI akan menelusuri kekayaan intelektual milik Anda?sebelum dilakukan proses permohonan pendaftaran, untuk memperkecil kemungkinan dilakukannya penolakkan atas Kekayaan Intelektual yang akan didaftarkan.
- Pendaftaran.?Konsultan KI akan?Mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) milik Anda di DITJEN Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Pemantauan.?Konsultan KI akan?memantau Kekayaan Intelektual (KI) milik Anda setelah dilakukannya proses permohonan pendaftaran, dan akan memberikan laporan jika ada Progress terbaru.
- Penjawaban surat.?Konsultan KI akan?mewakili Anda untuk melengkapi kekurangan persyaratan dan/ atau menjawab jika ada usul tolak atas Kekayaan Intelektual (KI) milik Anda setelah mendapatkan persetujuan dari Anda.
- Pengambilan sertifikat merek.?Konsultan KI akan?mewakili Anda untuk melakukan Pengambilan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) milik Anda yang sudah diterbitkan oleh DITJEN Kekayaan Intelektual setelah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda.
Brosur info Jasa Hukum Hak Paten, Desain Industri, Hak Merek Dagang / Jasa & Hak Cipta
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme serta biaya lainnya atau untuk memperoleh harga khusus, dapat menghubungi:
Sdr. ADE OCTOBARAN. di Nomor 0822.9988.8235 / 0818.0786.0202 atau email ke info@houseofpatent.com setiap hari, 24 jam
Dalam hal lain sudi kiranya mereferensikan kami kepada rekan/saudara/afiliasi usaha atau pihak manapun yang sekiranya memerlukan jasa kami ini.
Komentar
Posting Komentar